Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul?

Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul? | Guru non PNS atau Guru Honorer dan Tenaga Teknis atau Tenaga Kependidikan non PNS (honorer) di DKI jakart bisa berbahagia dan bernafas lega. Pasalnya, meskipun mereka belum berstatus PNS tapi sudah mendapatkan gaji lumayan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri Gubernur DKI Jakarta menaikkan kesejahteraan guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan honorer. Gaji guru honorer diataur agar sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).


Berapa Besaran Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Berdasarkan UMP?

Tentang besaran gaji guru honorer sesuai UMP maka kita harus melihat pergub tentang UMP tersebut. Mari kita lihat Pergub DKI Nomor 230 Tahun 2015 yang telah menimbang:

a. bahwa ketentuan UMP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Pergub Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;

b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam UMP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Oktober 2015 Nomor I/Depeprov/X/2015 hal Rekomendasi UMP 2016 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggaI 30 Oktober 2015 Nomor 4870/-1.834.1 hal Laporan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3.100.000,- per bulan. Jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2015, maka besaran UMP DKI Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan atau sebesar 14,81%.

Besaran UMP tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke atas, maka besarnya upah ditetapkan secara bipartit antara pekerja tersebut dengan pemberi kerja sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan sebenarnya sudah cukup besar. Pegawai Negeri saja paling banter hanya naik gaji sebesar Rp200.000,-. Namun, itu semua kembali kepada anda, apakah nilai UMP sebesar 3,1 juta rupiah per bulan kurang?

Besaran UMP sebesar Rp 3.100.000,- telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sampai saat ini masih belum diterima oleh para buruh di seluruh tanah air.

Sumber : http://www.gajibaru.com/2015/11/ump-dki-jakarta-tahun-2016.html

Ini merupakan peraturan gubernur yang sangat baik dan perlu ditiru oleh daerah-daerah lain. Karena banyak profesi lain juga mendapatkan honor sesuai UMP, mengapa guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa tidak berhak mendapatkan gaji sesui UMP.

Adakah daerah lain selain DKI Jakarta yang sudah mengatur tentang gaji minimal sesuai UMP untuk para guru dan tenaga teknisi non PNS atau honorer?
Setelah saya browsing ke sana kemari sepertinya baru DKI Jakarta yang sudah menerapkan aturan ini, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya belum ada reaksi. Semoga dengan diawali dari DKI Jakarta maka daerah-daerah lain juga akan mengikutinya sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia akan meningkat. 
LihatTutupKomentar